Kalbar, mitrasulawesi.id – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/WNS berhasil menggagalkan delapan (8) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal beserta dua (2) orang penunjuk jalan di Pos Lintas Batas Negafa (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonmek 643/WNS, Mayor Inf Dwi Agung Prihanto, Minggu (11/8/2019).
Diungkapkan Dansatgas, kejadian tersebut berawal dari kegiatan pemeriksaan personel Pos Kotis Gabma Entikong di sektor kiri PLBN.
“Dari kegiatan tersebut berhasil diamankan 8 orang PMI ilegal, karena tidak dapat menunjukan dokumen maupun jalur resmi di PLBN Entikong, yang akan berusaha masuk ke Malaysia” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, juga diamankan dua (2) orang sebagai penunjuk jalan.
“Sepuluh orang itu langsung dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong, untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Dwi Agung, pekerja ilegal ini berasal dari NTT, NTB, dan Sulsel.
“JS (43) dari NTT, AD (44) dari NTB dan 6 orang lainnya yaitu SI (20), DS (25), IC (24), JA (28), IN (19) dan ADN (42) dari Sulsel” tegasnya.
“Sedangkan 2 orang penunjuk jalan berinisial PNL dan ILY,. Untuk sementara, mereka telah kita serahkan ke Polsek Entikong guna proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Dwi Agung mengatakan bahwa dirinya langsung mengintstrusikan kembali ke satuan jajarannya untuk lebih memperketat dan meningkatkan kesiapsiagaan.
“Satgas akan memperketat pengawasan dan terus melakukan pemeriksaan rutin setiap hari selama 24 jam,” tegasnya
“Tidak hanya mencegah keluar masuk para PMI ilegal, juga barang-barang ilegal dan berbahaya atau terlarang lainnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, beberapa bulan yang lalu Satgas juga menggagalkan pengiriman 5 Pekerja Migran ilegal ke Malaysia melalui jalan tikus perbatasan. (BD)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.