Makassar,Mitrasulawesi.id– Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengawal terus bergulirnya kasus dugaan korupsi di kabupaten Jeneponto anggota DPRD periode 2014-2019.
Hal ini di utarakan langsung Bimbing selaku Jendral GPMI, yang menilai ada indikasi kuat permainan di DPRD Jeneponto.
“Kami membawa beberapa data, terhadap penyidik atau jaksa Kejati Sul-Sel, demi memenuhi unsur serta dasar Hukum terkait dugaan korupsi 40 DPRD jeneponto,” salutnya kepada media.
Hal ini dibenarkan Elis selaku jaksa Kejati Sulsel, yang mengatakan bahwa,
dalam jangka waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan kepada anggota dewan.
“Kami akan adakan rapat pada beberapa jaksa Kejati atau pemyidik Kejati untuk menindak lanjuti kasus ini, setelah itu dalam jangka waktu dekat ini kami akan melakukan penyelidikan terhadap beberapa anggota DPRD Jeneponto,” ucapnya.
GPMI juga menegaskan ke jaksa Kejati, akan terus mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang.
“Kami akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan kasus korupsi dana tunjangan komunikasi intensif, dana operasional pimpinan DPRD,dan tunjangan reses, dan belanja asuransi kesehatan. Karena menurut Bimbing ini sudah ada perencanaan untuk tidak di kembalikan, karna ini audit 2018 yang sampai hari ini belum terbayarkan, secara Hukumnya sangat kuat dan memenuhi unsur untk dugaan tindak pidana Hukum,” tegas salah satu kader GPMI.
Bahkan Bimbing mengatakan jika ada pengembalian nanti, tetap proses Hukum itu tidak boleh di hentikan.
“Karena ini berbicara persoalan tindak pidana korupsi, bukan soal utang atau pinjam, proses hukum aka tetap berjalan,” cetusnya kepada madia Mitrasulawesi.id. (Ah/wd)