Tindak Lanjuti Dialog Publik Mitra Sulawesi, Dishub Gandeng Satlantas Atasi Kemacetan

oleh -
Salah satu mobil yang memakan bahu jalan, saat di gembok pihak Dishub.

Makassar, mitrasulawesi.id– Akibat Dialog Publik yang telah di gelar redaksi Mitra Sulawesi, dengan tema “Parkir, PAD atau Pungli?”, yang diselenggarakan beberapa hari yang lalu, membuat Dinas Perhubungan Kota Makasssar, terus instens menggelar penertiban di beberapa ruas jalan di Kota Makassar.

Hal ini terlihat, saat wartawan Mitra Sulawesi meninjau lokasi pusat perekonomian yang ada di Bolevar dan Sekitarnya.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Lakukan Penanaman Perdana di Kegiatan Ketahanan Pangan

Evi Yulia Suryani Siregar, ST,MT selaku Kepala Seksi Pengoperasian Sarana dan Prasarana Perhubungan Kota Makassar, yang terus berpatroli untuk menanggulangi kemacetan yang ada di Makassar.

” Kegiatan ini tindak lanjut terkait Dialog Publik yang telah dilakukan oleh Media Mitra Sulawesi. Hal ini sesuai regulasi Perda yang ada, bahkan kami sudah rancang sudut sudut parkir dan Marka parkir untuk tahun 2020,” paparnya kepada media, Kamis 31/10/19.

Baca Juga:  Tp PKK Biringkanaya Sosialisasi Covid, Melalui Arisan
Penertiban Parkir yang memakan bahu jalan dilakukan Dishub kota Makassar bersama Satlantas Polrestabes.

Dishub pun terjun langsung bersama dengan Satlantas Polrestabes Makassar, untuk melakukan tilang kepada pengguna jalan yang memarkir di sembarang tempat.

” Kami tidak segan segan melakukan tilangnya kepada masyarakat yang melanggar,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukan dibeberapa jalan poros dan pusat perekonomian yang berada di Bolevar dan sekitarnya.

Baca Juga:  APJII Umumkan Hasil Survei Penetrasi Internet di Indonesia

“Sesuai dengan arahan Dewan untuk penguatan regulasi Perda Perhubungan, UU No 22 tahun 2009 pasal 287 ayat 1 dan 3 peyebab Rambu dan Marka ayat 1,250 ribu, jika melanggar karena prilaku pengemudi karena prilaku pengemudi tidak tepat parkir 500 ribu,” tutupnya.(Wandi/WD)

Tinggalkan Balasan