Puluhan Buruh Intrasari Raya adukan nasibnya di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR. Muhammad Nur,SH,MH & Associates

oleh -
Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Citraland Celebes Hertasning Baru

Makassar, MitraSulawesi.id–Puluhan buruh dari PT.Intrasari Raya Makassar yang mendapat surat pemutusan kontrak atau Putus Hubungan Kerja (PHK) sejak Maret 2019 mendatangi Kantor Advokat dan Konsultan Hukum DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates di Citraland Celebes Hertasning Baru.

Puluhan Buruh ini mendapat Bantuan Hukum untuk bersama memperjuangkan hak buruh pada perusahaan tempatnya bekerja sesuai proses hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemkot Palopo Sosialisasi Literasi Pegadaian

Puluhan buruh ini sesuai surat kuasa langsung di dampingi oleh,DR.Muhammad Nur,SH,MH, Amin Rais,SH, Djaya Jumain,SKM,SH,Imam Ramadhan,SH,Irwandi,SH dan Rahmat Hidayat,SH sementara perwakilan buruh mewakili memberi kuasa yakni Marwan Abbas,Asryadi Ridwan dan Rachmad.

Baca Juga:  Mantan Kades Lamantu Pasimarannu Dijatuhi Vonis 3 Tahun 6 Bulan dan Hartanya Disita

Beberapa agenda Proses hukum sudah mulai berjalan setelah terima surat kuasa dari buruh ,hal tersebut di benarkan oleh Djaya Jumain,SKM,SH salah satu pendamping hukum.

Djaya Jumain ,SKM,SH berjanji akan menuntaskan kasus buruh dengan melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan dan Dinas Tenaga kerja kota makassar.(*).


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan