Wamen LHK : Pastikan Akses Kelola Hutan Bermamfaat bagi Masyarakat

oleh -
oleh

Jakarta.Mitrasulawesi.com —KLHK menyelenggarakan Festival Perhutanan Sosial Nasional (PeSoNa) yang Ke – 3 kalinya , dibuka langsung oleh Wakil Menteri LHK , Alue Dohong dengan tema
“Memakmurkan Rakyat Kini dan Nant .” berlangsung selama 2 hari , 27- 28 November 2019, berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta , Rabu 27 November .

Festival PeSoNa dihadiri , Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) KLHK, Perwakilan Pejabat Tinggi K/L dan Pemerintah Daerah, Direksi/Pimpinan BUMN, Akademisi, Aktivis, dan Para Pelajar/Mahasiswa, serta Para perwakilan pengurus kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya Wamen LHK , Alue Dohong mengatakan “jika program PS yang telah berjalan sejak pemerintahan Presiden Jokowi telah memberikan hasil yang baik meskipun perlu lebih dioptimalkan untuk mencapai target Presiden pada pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta ha.” Terang Aloe

“penyelenggaraan Festival PeSoNa ini adalah ajang kolaborasi para pihak untuk mensukseskan program PS.” Lanjut Wamen mengatakan ” jika Program PS merupakan kerja bersama KLHK -sebagai penginisiasi program- dengan Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga lain seperti dengan Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian PDT, Kementerian Pertanian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian KKP, LSM, Pokja Pemerintah Provinsi, Akademisi, dan Dunia Usaha.

Baca Juga:  Ini Paparan Capaian Kepemimpinan MBA di Puncak Hari Jadi Selayar Ke-414 Tahun

“Kita harus bekerja lintas sektoral, tidak boleh bekerja sendiri-sendiri, harus dapat bersinergi agar program dapat berhasil dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat secara efektif,” ujar Wamen Alue Dohong.

Lebih lanjut Wamen LHK berpesan agar mempercepat realisasi program PS harus dilakukan. “Kedepan perlu dilakukan upaya lebih besar seperti melakukan kerja bersama jemput bola turun ke lapangan menyambut masyarakat, dengan tentunya harus lebih banyak melibatkan Pemda, KPH, LSM, Pokja Provinsi, dan UPT KLHK,” ujar Wamen Alue Dohong.

Penekanan Wamen agar setelah izin PS diperoleh masyarakat, adalah harus memastikan akses kelola hutan oleh masyarakat tersebut dapat bermanfaat dan mensejahterakan.

“Perkembangan kelompok PS harus dievaluasi secara berkala untuk mengetahui perkembangannya, seperti apakah sudah punya bisnis plan sendiri yang baik dan apakah sudah dapat mengakses permodalan untuk pengembang usaha,” ujar Wamen.

Program Perhutanan Sosial (PS) yang telah memberikan akses kelola kepada 777.789 kepala keluarga dengan jumlah izin/hak kelola sebanyak 6.112 SK atau total seluas ± 3,436 juta hektare. Dengan upaya percepatan ini diharapkan target pemberian akses kelola hutan kepada masyarakat seluas 12,7 juta ha akan tercapai.

Baca Juga:  Makassar Juara umum POPDA Sulsel, Dispora: Sejarah Dipertahankan

Untuk mensinergikan para pihak sekaligus mempromosikan hasil-hasil serta mengangkat kisah sukses mengelola hutan sosial sebelum dan setelah mendapatkan legalisasi melalui program PS,

KUPS yang telah memperoleh predikat Platinum dan Gold telah diarahkan oleh Wamen agar dapat dijadikan inspirasi oleh KUPS lainnya agar lebih baik lagi kinerjanya. “Saya sarankan kepada Pak Dirjen PSKL untuk yang level Platinum dan Gold untuk dijadikan inspirasi kepada kelompok lainnya untuk memotivasi agar dicontoh untuk dilakukan dikelompoknya,” urai Wamen.

Sejalan dengan arahan Wamen, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) menyampaikan jika setelah izin diberikan, upaya selanjutnya adalah membina kelompok tani yang diawali pembinaan awal melalui pendampingan penyuluh dalam bidang kelembagaan yang berbadan hukum, tata kelola hutan dan tata kelola usaha dengan melakukan kegiatan ekonomi produktif melalui hasil usaha bukan kayu, hasil hutan kayu dan jasa lingkungan wisata dengan membentuk kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).

Baca Juga:  Komitmen Tingkatkan Pelayanan, Sat Lantas Polres Sidrap Tanda Tangani Fakta Integritas

“Kami telah bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk pendampingan kelembagaan dan Kementerian Pertanian, Kementerian KKP untuk pendampingan teknis produksi agroforestry/silvofishery serta pengembangan produk dengan Himbara dan BUMN,” ujar Bambang.

Menurut Bambang, hingga 26 November 2019 telah terbentuk 5.208 KUPS yang tersebar di 33 provinsi dengan kategori tahap awal (blue) sebesar 3.441 (66,07%), tahap moderat (silver) sebesar 1.286 (24,69%), tahap maju (gold) sebesar 433 (8,31%), dan tahap mandiri (platinum) sebesar 48 (0,92%).

Dalam rangkaian Festival PeSoNa pada hari kedua akan disampaikan penetapan keputusan dan penghargaan kepada Tokoh Hutan Sosial. Dari hasil penilaian tim juri terhadap calon yang memenuhi kriteria tersebut dilakukan verifikasi lapangan. Tim Juri menyepakati untuk Penerima Apresiasi Tokoh Hutsos 2019 akan diberikan kepada 9 (sembilan) Tokoh Hutan Sosial, dan 4 (empat) Tokoh Penggerak (level kebijakan), 4 (empat) Tokoh Penggerak Level Pendamping Tapak dan 3 (tiga) Tokoh Penggerak Level Microfinance.(*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.