Mitrasulawesi.id – Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Menurut pasal 2, Kedudukan keuangan ketua dan anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.
Demikian juga uang kehormatan diatur di Pasal 3 untuk setiap bulannya.
Berikut rincian besaran uang kehormatan ketua dan anggota KPU sebagai berikut:
KPU Pusat
Ketua : RP.43.110’O0O,0O
Anggota : RP.39.985.000,OO
KPU Provinsi
Ketua : Rp.20’215.000,OO
Anggota : RP.18.565.00O,00
KPU Kabupaten/ Kota
Ketua : RP. 12.823.000,00
Anggota : RP. 11.573.0OO,O0
Dalam pasal 6 diatur biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua dan anggota KPU setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon I
b. Ketua dan anggota KPU Provinsi setingkat dengan standar biaya perjalanan pejabat eselon II dan
c. Ketua dan anggota KPU Kabupaten/ Kota setingkat standar biaya perjalanan pejabat eselon III. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.