Gara-gara Amankan Ribuan Rak Telur, Eh Justru RH Diamankan di Mapolsek Pancarijang

oleh -
oleh
Polsek Pancarijang yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Pancarijang Bripka Armansyah, Sabtu 08/02/20.

Sidrap, MitraSulawesi.id–Gara-gara gelapkan Ribuan Rak Telur Majikannya seorang pekerja telur, sebutlah ia RH warga Desa Mario, Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pancarijang yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Polsek Pancarijang Bripka Armansyah, Sabtu 08/02/20.

Pelaku terpaksa ditangkap setelah nekat menggelapkan ratusan rak telur milik majikannya.

Akibat perbuatan terlapor, pemilik usaha ayam petelur Muliadi alias korban, merugi hingga Rp 98 juta.

Panit I Reskrim Polsek Pancarijang, Bripka Armansyah seizin Kapolsek membenarkan penangkapan pelaku kasus penggelapan tersebut.

Baca Juga:  Hubungan Pikom IMM FISIP UMS Sidrap dan HMJ Matematika UNISMUH Makassar Langgeng

Bahwa awal mulanya sejak pelaku merupakan keluarga korban sehingga pada tanggal 15 Mei 2020 korban mempercayakan pelaku untuk mengelola, mengawasi dan mencatat pembukuan usaha ayam Ras/petelur.

Bahwa kemudian korban di beritahukan oleh saksi Hamsa bahwa setiap malamnya ada mobil yang tidak di kenal parkir dihalaman kandang lalu membawa beberapa rak telur, sehingga mendengar laporan itu korban langsung mengecek pembukuan yakni catatan pengambilan telur yang keluar namun ternyata terlapor tidak dapat memperlihatkan berapa jumlah telur yang ada di gudang dan setelah dihitung kembali ada sekitar 2603 rak telur yang hilang atau telah di jual oleh terlapor tanpa sepengetahuan pemilik usaha telur ayam, kesal dengan ulah pelaku, korban akhirnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Pancarijang

Baca Juga:  Prof Zudan Bakal Dilantik Pj Gubernur Sulsel Gantikan Bahtiar

Berbekal laporan korban, jajaran Unit Reskirm Polsek Pancarijang langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya unit reskrim Polsek Pancarijang melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku ditangkap di tempat usaha ayam ras tempatnya bekerja tanpa ada perlawanan sedikit pun dan Pelaku langsung dibawa ke Polsek Pancarijang untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:  Launching Buku Malewang Juga Indonesia, di Hadiri Duta Baca Sulsel

atas pebuatan pelaku penggelapan, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun kata panot Reskrim (*).


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.