Warga Desa Maharayya Melaporkan Adiknya ke Polisi, Ini Kasusnya

oleh -
Ilustrasi

Selayar, mitrasulawesi.id – Warga Dusun Barat Onto Desa Maharayya Kepulauan Selayar, Andi Nur Kamal, (57th) melaporkan adik kandungnya Andi Cewang ke Polisi dugaan penggelapan hasil kebun.

Andi Nur Kamal melaporkan adik kandungnya, Andi Cewang bersama istrinya Nur Yati ke Polsek Bontomatene Polres Kepulauan Selayar pada hari Jumat 17 April 2026 didorong konflik keluarga sejak tahun 2011 yang lalu.

Informasi yang diterima dari terlapor mengatakan kebun tersebut adalah milik anaknya yang berisi sekitar seratus pohon kelapa dikelola sepihak oleh terlapor Andi Cewang menjadi kopra sejak tahun 2011.

Bertepatan sebelum tahun itu atau akhir tahun 2010, Andi Nur kamal bersama istri dan anaknya merantau ke Kalimantan.

“Informasi dari sesama petani, saat itu tahun 2011 harga kopra mencapai Rp 800 Ribu per kwintal,” kata Andi Nur Kamal, Sabtu (18/4/2026).

Setelah kembali dari merantau sekitar tahun 2013, Andi Nur Kamal meminta uang hasil kebun yang diolah menjadi kopra Andi Cewang.

“Pernah pulang tahun 2013 hanya 3 hari di selayar dan sempat diberi uang Rp 3 juta oleh Nuryati istri Andi Cewang,” ujar Andi Nur Kamal.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses