SELAYAR, mitrasulawesi.id – Asisten Administrasi Setda Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Dahlul Malik, M.H., membuka acara Sosialisasi dan Pelaporan LHKPN Bagi Pejabat Penyelenggara Negara di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Senin (10/2/2020).
Hadir dalam acara tersebut para Staf Ahli Bupati, para sisten Setda, para Kepala OPD, para Kabag Setda, dan para Operator OPD.
Sosialisasi yang dimoderatori oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Selayar, Mohamad Basir, S.H. tersebut dilaksanakan dengan mendasari Peraturan KPK No.7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Asisten Administrasi Setda Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Dahlul Malik, M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini erat kaitannya kapada pejabat negara yaitu pejabat pada lembaga tinggi negara dan pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis, termasuk pejabat eselon II.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua yang hadir hari ini karena itulah yang akan membantu kita dalam rangka penyelenggaraan pemberantasan korupsi. Diakui negara banyak rugi karena penyakit kurupsi ini di pejabat negara. Sosialisasi ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan untuk memberi pengertian kepada mereka yang belum tahu bahwa tindakan ini adalah hal yang penting untuk pejabat negara tidak dicurigai atas kekayaan yang kita miliki,” terang Dahlul.
Lebih lanjut Dahlul mengajak kepada pejabat yang hadir agar menjaga kejujuran dalam tugas dan berdasarkan data yang ada dan kekayaan yang dihasilkan sesuai dengan jumlah kekayaan yang dimiliki. (IM)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.