DPP BAIN HAM RI Siapkan Advokat untuk korban Penganiayaan Aktifis LSM di Jeneponto

oleh -
oleh
Ketua Umum DPP BAIN HAM RI , DR.Muhammad Nur,SH,MH

Makassar, MitraSulawesi.id–Pelaku Penganiayaan terhadap pengurus lembaga Pengiat Anti Korupsi di Kabupaten Jeneponto mendapat kecaman dari berbagai Lembaga Anti Korupsi salah satunya datang dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ( BAIN HAM RI) .

Ketua Umum DPP BAIN HAM RI , DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates mendesak Kepolsian Polres Jeneponto dan Polda Sulawesi Selatan menangkap pelaku dan otak dibalik penganiayaan terhadap korban Aktifis Anti Korupsi di Jeneponto Supriadi Tompo yang saat ini masih terbaring di Rumah sakit umum Jeneponto.

Baca Juga:  Pasca Gempa, Pemprov Rapat Verifikasi Kerusakan Infrastruktur

“Pemerintah Kabupaten Jeneponto bersyukur ada sosok Supriadi Tompo yang sehari hari menyuarakan kebenaran dan Korupsi sebagai mitra Pemda ,sehingga Pejabat di Jeneponto tidak menjadi penjahat atau koruptor, Premanisme bukan lagi jamannya saat ini tapi komunikasi dan silaturahmi harus terbangun dengan baik”, ujar Muhammad Nur, Kamis 20 Februari 2020

Baca Juga:  400 KK Desa Puppuri, Sudah Bisa Merasakan Terangnya Lampu dari PLN

Muhammad Nur prihatin dengan banyaknya kejadian penyerangan dan penganiayaan terhadap aktifis anti korupsi di Jeneponto.

Sebagai bentuk solidaritas terhadap sesama aktifis Anti Korupsi DPP BAIN HAM RI menyiapkan Advokat untuk mendampingi korban dari Law Firm DR.Muhammad Nur,SH,MH & Associates secara gratis, sebagai bukti kami menunggu korban apabila sudah sehat untuk memberikan kuasa dan secara otomatis korban mendapat pendampingan hukum untuk proses hukum selanjutnya tutup Muhammad Nur(*).

Tinggalkan Balasan