KPU Pastikan Tidak ada Calon Independen di Gowa

oleh -
Bawaslu Gowa bersama KPU membahas calon Independen Bupati.

Mitra Sulawesi.id– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, di Dampingi Koordiv Penindakan Pelanggaran mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengadakan pertemuan membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan datang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Samsuar Saleh, menyampaikan hari terakhir penyerahan syarat dukungan Perseorangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati, setelah berkoordinasi dengan KPU dipastikan tidak ada yang menyerahkan syarat dukungan.

Baca Juga:  Nasdem Sulsel Gelar Rapat Konsolidasi, Syahar : Secepatnya Bentuk DPRt

“Aplikasi Sistem Pencalonan (Silon) sampai pada pukul 24.00 Wita, hari terahir tidak ada yang mendaftar, maka bisa di Pastikan di Kabupaten Gowa ini tidak ada bakal Pasangan Calon independen,” salutnya, Minggu 23/02/2020 malam.

Samsuar Saleh Menambahkan bahwa pihaknya telah menerima Berita Acara (BA) dari KPU Kabupaten Gowa terkait Pencalonan Independen.

Baca Juga:  Vaksinasi Capai 90 persen, Camat Biringkanaya Imbau Warganya Tetap Patuhi Prokes

“Dengan Nomor 28/PL.02.2-BA/7306/KPU-Kab/II/2020, sudah kami terima dari KPU Kabupaten Gowa yang menjelaskan tidak ada Bakal Pasangan Calon yang datang membawa dokumen syarat dukungannya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan ketua KPU Kabupaten Gowa Muchtar Muis, Pihaknya sudah mempersiapkan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan berdasarkan Petunjuk Teknis Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020

Baca Juga:  PB GPMT Jeneponto, Baru Saja Selesai Adakan Kongres

“Memang betul ada satu Bakal Pasangan Calon yang mengambil Silon untuk jalur independen, namun sampai selesai jadwal yang telah ditetapkan tidak ada datang membawa dokumen syarat dukungannya,” tutupnya.

Tahapan Penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan calon Bupati dan wakil bupati melalui jalur independen di buka dari tanggal 19 Februari hingga 23 Februari 2020.(rls)

Tinggalkan Balasan