Bidkum Polda Sulsel Gelar Penyuluhan Hukum di Aula Endra Dharmalaksana Polres Selayar

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Guna meningkatkan pengetahuan dan  profesionalisme dibidang hukum anggota Polres Kepulauan Selayar mendapatkan penyuluhan dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel di Aula Endra Darmalaksana Polres Kepulauan Selayar, Selasa (03/03/2020).

Tim Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sulsel dipimpin oleh Kompol Hasriani, SH bersama dengan anggota Tim.

Kegiatan Penyuluhan ini di hadiri oleh para Pejabat Utama Polres (PJU) Kepulauan Selayar, para Kapolsek jajaran dan Personil Polres.

Baca Juga:  Mahasiswa PMM UNM Hadiri Upacara Kematian Rambu Solo' 

Menurut Ketua Tim tujuan kegiatan penyuluhan Hukum ini guna memberikan pemahaman kepada personil tentang ketentuan perundang-undangan yang terkait pelaksanaan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, pelayan masyarakat, dan penegakan Hukum sehingga dalam pelaksanaan tugas tidak terjadi kesalahan serta pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra institusi kepolisian di masyarakat.

Adapun materi yang disampaikan dalam penyuluhan hukum diantaranya Undang-Undang No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Penyidikan Tindak Pidana Pemilu dan Perkap No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dilingkungan Polri.

Baca Juga:  Adi Sumandiyar, Ditunjuk Pimpin FISIP UNSA

Sementara Itu Kabag Ops Kompol Drs. Dg Singai, yang mewakili Kapolres Kepulauan Selayar karena sedang Tugas di Makassar mengharapkan semua anggota Polres Kep Selayar yang mengikuti kegiatan penyuluhan  atau sosialisasi  ini mengikuti dan menyimak dengan baik.

Baca Juga:  DPRD Ancam Bandara Haluoleo Akan Diblokade, Jika TKA Cina Tetap Mendarat

Lanjut Kabag Ops Drs Dg Singai Penyuluhan hukum sangat bermanfaat dalam mendukung  pelaksanaan tugas Kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan tugas,”ujar Dg Singai. (HS)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.