SELAYAR, MITRASULAWESI.ID– Sehubungan dengan laporan berinisial #Bunga tentang tindakan perkosaan yang dialaminya di Polsek Polebungin pada tanggal 27 Februari 2020 lalu sedang menuju ke pelaminan.
Pasalnya, kasus yang sedang bergulir ini dengan tuduhan pemerkosaan berakhir damai dari kedua belah pihak keluarga dengan didampingi Tokoh Masyarakat dan Pemerintah setempat melaksakan musyawarah untuk mencari jalan damai, Senin (2/3/20).

Dari hasil musyawarah secara kekeluargaan oleh masing masing keluarga dari kedua belah pihak menemukan hasil kesepakatan yaitu menikahkan ED sebagai terlapor dan Bunga alias SE sebagai pelapor sebagaimana yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani kedua pihak keluarga.
Kesepakatan tersebut bahwa pihak ED bertanggung jawab atas perbuatanya terhadap (Bunga) SE, dan memberikan mahar satu Stel Emas dan uang belanja (panai) sebesar 30juta, uang belanja (panai) akan diserahkan secara adat pada tanggal 16 Maret 2020 dan pernikahan akan dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 29 maret 2020.
Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH melalui Paur Humas Ipda Hasan S.Sos mengatakan bahwa dengan adanya etikat baik dari pihak pelaku ED untuk menikahi SE dan dikuatkan dengan surat penyataan kedua belah pihak yang di setujui oleh masing keluarga dan pemerintah setempat maka kasus yang dilaporkan SE di Polsek Polebungin dan di tangani di Unit PPA, SE telah membuat surat pencabutan laporan di Unit PPA #Polres Kepulauan Selayar. (#*#)
