Guna Berikan Bantuan Hukum, Pemkab dan Kejari Sidrap Tanda Tangani MOU Kerjasama

oleh -
MoU atau piagam kerjasama ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kajari Sidrap, Djasmaniar, Selasa 14/04/20 di Kantor Kejari Sidrap, Jl Jenderal Sudirman Nomor 204, Pangkajene.

Sidrap, MitraSulawesi.id–Pemerintah Kabupaten Sidrap dan Kejaksaan Negeri Sidrap menyepakati kerja sama dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya bidang perdata dan tata usaha negara.

MoU atau piagam kerjasama ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando dan Kajari Sidrap, Djasmaniar, Selasa 14/04/20 di Kantor Kejari Sidrap, Jl Jenderal Sudirman Nomor 204, Pangkajene.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sidrap didampingi Kadis Kominfo, H Kandacong Mappile, Kepala Inspektorat, Rohady Ramadhan dan Kabag Hukum, Andi Kaimal.

Baca Juga:  Bentuk Pendidikan Luar Kelas, Siswa SD IT Al-Kautsar Belajar Lalin di Polres Sidrap

Maksud piagam kerjasama itu dalam rangka bantuan penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Pemkab Sidrap di daerah Kabupaten Sidrap untuk dilaksanakan pihak Kejari Sidrap.

“Tujuan piagam kerjasama ini untuk melindungi kepentingan hukum pihak pertama (Pemkab Sidrap, red) terhadap permasalahan hukum yang dihadapi dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” jelas Kabag Hukum, Andi Kaimal usai penandatanganan.

Baca Juga:  YMPI Rappang Sidrap Gelar Maulid, H. Safri Turut Serta Gerak Jalan Sehat

Andi Kaimal menambahkan, ruang lingkup kesepakatan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya seperti konsiliator, fasilitator dan mediator.

“Dalam rangka menyelesaikan permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi, Pihak Pertama (Pemkab Sidrap, red) dapat mengundang Pihak Kedua (Kejari Sidrap, red) sebagai narasumber untuk memberikan pengetahuan yang sesuai dengan materi permasalahan,” pungkas Andi Kaimal.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan