DPRD Minta Dinas Sosial Buka Nama Penerima Bantuan Bansos

oleh -

Makassar, Mitrasulawesi.id– Bantuan sembako yang diperuntukkan buat masyarakat kota Makassar, mendapat perhatian Abdi Asmara, Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Kamis 23/04/2020.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan di berlakukan pemerintahan, menjadi catatan sendiri buat DPRD. Dampak pandemi COVID-19, hingga yang berhak mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) sesuai aturan yang ditetapkan secara transparan.

“Penyaluran program Bansos kepada masyarakat yang terdampak COVID-19, dilakukan dengan pendistribusian yang tepat sasaran, transparan,” ujar Anggota DPRD Dapil 3 Kecamatan Biringkanaya Kecamatan Tamalanrea.

Baca Juga:  Menuju New Normal, Kadis P2KUKM Himbau Warga Lutra Terapkan Protokol Kesehatan

Ketua Fraksi Demokrat ini mengharap, data penerima diverifikasi dengan baik, sehingga masyarakat tau siapa siapa saja yang dapat bantuan.

” Sesuai apa yang di sampaikan Dinas Sosial saat bina rapat, senilai 600 ribu per kk, dan yang dapat bantuan itu harus tepat sasaran seperti tukang ojek, buruh harian, dan masyarakat berhak tau siapa siapa saja mendapat bantuan,” tuturnya.

Baca Juga:  Pemukiman dan Rumah Sakit Diterjang Banjir, Brimob Polda Sultra Turun Tangan

Anggota dewan 2 Priode ini pun mengharap, pemerintah harus jeli memberi bantuan bukan karena ada indikasi politik sehingga pilih kasih.

” Saya memohon dukungan dan bantuan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan menyampaikan apabila distribusi bantuan tidak sesuai dengan aturan, apalagi terindikasi politik,” tutup Abdi Asmara. (Ar/WD)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan