Polres Sidrap Tangkap 3 Kurir Narkoba, Mr X Menjadi Buronan

oleh -
oleh
Dokumentasi 3 Kurir Narkoba, dan Barang Bukti (BB)

SIDRAP, MitraSulawesi.id– Undercover Buy rupanya masih terus efektif mengungkap peredaran dan penyalagunaan narkoba (Lahgun) di wilayah hukum Polres Sidrap.

Hanya berselang sehari mengungkap dua pelaku kurir narkoba dengan barang bukti 3 Bal Sabu berat kotor 148,44 gram dengan 2 HP Android, serta 2 unit Motor atas nama Kasman Wero (28), warga Amparita Kecamatan Tellu Limpoe dan Muh Shaldy (30) warga Uluale Watang Pulu di TKP Kelurahan Kanyuara, Watang Sidenreng, Minggu malam lalu.

Kasus serupa kembali diungkap, Senin malam (11/05/2020). Kali ini TKPnya di Desa Lainungan Kecamatan Watang Pulu, Sidrap, sekitar pukul 18.00 wita.

AKP Andi Sofyan,SIK,SH memimpin langsung penangkapan narkoba tersebut bersama Kanit Opsnal dan unit Resnarkoba Polres Sidrap.

Tiga orang berkaitan berhasil ditangkap. Kesemuanya warga asal Parepare yakni Zulkifli alias Nyompa (24) dan Temma alias Latemma (34) serta Rola Alias Larola (38).
Ketiganya tinggal di Desa Lacoli Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Baca Juga:  Kenali Sasaran Ops Cipkon Polres Sidrap

Hampir sama beratnya barang bukti yang diungkap di Kanyuara, dari tangan ketiga warga Parepare ini didapati 3 Bal sabu berupa sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat kotor 131,12 gram.

Ada juga 2 buah Gawai Merk Samsung dan 3 unit motor Mio S warna Biru ikut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Sidrap AKBP Leonard Panji Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Andi Sofyan menjelaskan cara Pengungkapan kasus ini masih digunakan tehnik Undercover buy.

“Kasus 3 Bal dari Parepare ini yakni Zulkifli, Temma dan Rola ini kami interogasi tidak berkaitan dengan Kasman dan Shaldy. Mereka tidak saling mengenal saat dipertemukan, jadi dua kasus yang kota ungkap dua hari ini sama sekali tidak terkait jaringan satu sama lainnya,”ungkap AKP Andi Sofyan, melalui selulernya, Selasa (12/05/2020).

Baca Juga:  Kasus Pegawai PT Buli Dapat Dukungan MPC Pemuda Pancasila

Kasus ini, kata dia, masih dilakukan pengembangan karena Zulkifli, Temma dan Larola ini mengakui jika barang haram itu ia dapatkan dari lelaki Mister X yang juga identitasnya sudah diketahui dan masih dikejar.

“Berdasarkan informasi masyarkat di Desa Lainungan Watang Pulu itu sering terjadi lahgun & transaksi peredaran tindak pidana narkotika golongan I jenis shabu. Para tersangka ini, kerap bisnis sabu dilokasi itu karena merupakan wilayah perbatasan Sidrap dan Kota Parepare,”ungkap AKP Andi Sofyan.

Mantan kasat Resnarkoba Polres Pinrang ini menambahkan kasus ini diungkap dengan cara memancing para pelaku untuk bertransaksi di wilayah Sidrap.

Baca Juga:  Tennis Kapolres Cup II 2023 Se-Sulselbar, Pemenang Bakal Raih Hadiah 70 Juta

“Kita berhasil pancing mereka dengan pesan 3 bal seharga Rp150 juta dan sama juga kasus 3 bal sebelumnya di Kanyuara harga disepakati Rp150 juta utk 3 Bal sabu,”lontarnya.

Kini, mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka bertiga diancam pasal sesuai perannya masing-masing.

“Untuk pasal dikenakan, ketiganya pelaku dijerat pasal 112 Junto 114 UU Motor 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun penjara,”tandas Andi Sofyan. (*)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan