Sidrap, MitraSulawesi.id–Ada-ada saja ulah warga Kelurahan Pangkejene, Kecematan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dua warga bertetangga di Kelurahan Pangkajene ini berselisih gegara hak kepemilikan lorong yang ada di depan rumahnya. Diantaranya pemilik toko usaha baru, H Abdullah dan toko Sarina Dedy Syamsuddin.
Perselisihan bermula ketika salah satu dua pemilik toko itu menyimpan barang bekas miliknya di lorong tersebut sehingga menutup akses lorong itu.
Menyikapi hal itu Kepala Lurah Pangkajene, Ali Nangka dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkajene, M Akbar melakukan mediasi (problem solving) terhadap warganya yang berselisih di Kantor Kelurahan Pangkajene, Sidrap, Rabu 24/06/20.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Pangkajene, M Akbar berharap dari mediasi yang di lakukan itu bisa membuat warganya hidup berdamai kembali.
“Semoga saja hasil mediasi ini mereka kembali hudup damai dan rukun dalam bertetangga”, ungkapnya.(hk)