Selama Covid-19, Polisi Banggai Ganti Surat Tilang Menjadi Surat Perjanjian

oleh -
Satlantas Polres Banggai memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pengendara saat menggelar razia di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (30/6).

Banggai, MitraSulawesi.id– Satlantas Polres Banggai memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pengendara saat menggelar razia di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (30/6).

Kasat Lantas Polres Banggai AKP Muhammad Fadhlan SH, SIk, mengungkapkan, para pengendara tersebut diberikan blangko teguran sebab tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm be-SNI.

Baca Juga:  Upaya MBA Menemui Titik Terang, Anggota DPRD Sulsel Tinjau Pelabuhan Pattumbukan

“Ada 10 pengendara yang kita berikan sanksi karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas,” ungkap AKP Muhammad Fadhlan

AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan, selama masa pandemi covid-19, pihaknya tidak akan melakukan penindakan berupa tilang. Meskipun begitu, pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan.

“Kita hanya berikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi,” sebut AKP Muhammad Fadhlan.

Baca Juga:  Melalui Seni dan Budaya Pencat Silat, Bentuk Komunikasi Sosial Kodam XVIII/Kasuari

Kendati demikian, perwira tiga balok tersebut mengimbau masyarakat tetap patuh kepada peraturan lalu lintas walaupun hanya diberi sanksi teguran.

“Kita juga memberikan imbauan agar masyarakat patur terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19,” tutup Kasat.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan