Selama Covid-19, Polisi Banggai Ganti Surat Tilang Menjadi Surat Perjanjian

oleh -
Satlantas Polres Banggai memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pengendara saat menggelar razia di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (30/6).

Banggai, MitraSulawesi.id– Satlantas Polres Banggai memberikan teguran tertulis kepada sejumlah pengendara saat menggelar razia di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, Selasa (30/6).

Kasat Lantas Polres Banggai AKP Muhammad Fadhlan SH, SIk, mengungkapkan, para pengendara tersebut diberikan blangko teguran sebab tidak membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm be-SNI.

Baca Juga:  Bersatu Aksi Kemanusian, Danny Ikut Dalam Laga Amal Untuk Palestina

โ€œAda 10 pengendara yang kita berikan sanksi karena tidak mematuhi peraturan lalu lintas,โ€ ungkap AKP Muhammad Fadhlan

AKP Muhammad Fadhlan menjelaskan, selama masa pandemi covid-19, pihaknya tidak akan melakukan penindakan berupa tilang. Meskipun begitu, pengawasan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dilakukan.

Baca Juga:  Begini Fasilitas dan Navigasi KM. Banawa Nusantara 09 Tenggelam Muat Batu Bata

โ€œKita hanya berikan sanksi berupa teguran tertulis dengan keterangan berjanji tidak akan melanggar lagi,โ€ sebut AKP Muhammad Fadhlan.

Kendati demikian, perwira tiga balok tersebut mengimbau masyarakat tetap patuh kepada peraturan lalu lintas walaupun hanya diberi sanksi teguran.

โ€œKita juga memberikan imbauan agar masyarakat patur terhadap protokol kesehatan pencegahan covid-19,โ€ tutup Kasat.(*)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses