Cek Disini! 2 Desa di Kepulauan Selayar Sangat Tertinggal

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Seiring pertama kalinya dikucurkan Dana Desa pada tahun 2015, data rekapitulasi status desa 2016 – 2021 Indeks Desa Membangun Kabupaten (IDM) Kepulauan Selayar yang beredar di WhatssApp, ada 79 desa dari 81 desa yang mengalami perubahan.

Berikut data IDM yang beredar.

Perubahan ini tidak terlepas dari kewenangan dari desa mengatur dirinya sendiri menuju kesejahteraan bagi warganya.

Sedangkan data rekapitulasi IDM tahun 2020 – 2021 ada 15 Desa yang mengalami perubahan status. Perubahan status 15 desa tersebut bervariabel.

Baca Juga:  Lakalantas Motor LSM Vs Mobil Dishub Selayar Tempuh Jalur Damai

Mulai dari Desa Sangat Tertinggal berubah satusnya Tertinggal, Berkembang hingga bersatus Desa Maju.

Berikut datanya.

Namun hingga tahun 2021, masih ada dua (2) desa di Kepulauan Selayar yang belum mengalami perubahan status sama sekali, yakni Desa Pulo Madu dan Desa Karumpa.

Kedua desa ini berada di Kecamatan Pasilambena. Meskipun belum ada desa yang berstatus Desa Mandiri tapi pembangunan di desa Kepulauan Selayar dengan adanya Dana Desa cukup signifikan.

Ketua Recclassering Indonesia Kabupaten Kepulauan Selayar Yulivan Laoh, Minggu (19/9/21) menanggapi hal ini diakibatkan oleh beberapa faktor. Salah satunya pola pikir pemegang kebijakan yang ada di desa.

Baca Juga:  Rapat Paripurna DPRD, Wabup Selayar Serahkan 7 Ranperda

“Tentunya adalah Kepala Desa itu sendiri menganggap program yang direncanakan di desa adalah ‘lumbung emas’. Terlepas dari itu semua, kurangnya monitoring dan pembinaan dari pihak instansi terkait,” jelas Ivan.

Bahkan yang lebih ironis lagi diduga ada oknum pejabat yang ikut mendorong dan mengajarkan cara mengelak dari kejaran inspektorat, terkait manipulasi penggunaan Dana Desa.

“Hampir sebagian besar desa yang ada di Kepulauan Selayar mengalami hal yang sama,” tegas Ivan.

Baca Juga:  Ini Jadwal Operasi Keselamatan 2021 Polres Selayar di Bulan Ramadhan

Ivan menambahkan bahwa sudah ada beberapa contoh kepala desa tersangkut permasalahan hukum.

Inti dari semua yang saya sampaikan adalah bagaimana cara merubahnya. Tentu yang paling berkompeten adalah instansi yang membidani hal tersebut.

Sekedar diketahui, IDM (Indeks Desa Membangun) disusun dari tiga pilar utama yaitu Indeks Sosial, Indeks Ekonomi, dan Indeks Lingkungan.

Dua status itu melekat yakni Desa Sangat Tertinggal dan Desa Tertinggal, karena minimnya atau desa tidak memiliki fasilitas dasar. (#*#)

Tinggalkan Balasan