Peserta BPJS Kesehatan Non-Aktif Tetap Dapat Layanan RS

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan tetap akan mendapat layanan Rumah Sakit.

Hal tersebut tertuang dalam kesimpulan rapat kerja antara Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BPS, DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan BPJS Kesehatan yang disetujui pada Rabu (15/4/2026) di Gedung DPR, Jakarta.

Kesimpulan tersebut bahwa Pemerintah dan DPR RI menyepakati untuk menjamin keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang dinonaktifkan selama proses pemutakhiran data dan ground check berlangsung.

Selanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan Surat Penetapan Pengaktifan Kembali PBI JKN dari Menteri Sosial RI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Sosial, Menteri Kesehatan dan Direktur BPJS Kesehatan.

Dilansir dari CNBC Indonesia dikatakan, adapun dalam persetujuan rapat kali ini, masyarakat miskin yang belum memiliki NIK diupayakan agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan melalui mekanisme alternatif yang disiapkan dan dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini yakni, Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Sosial RI, Kementerian Dalam Negeri RI, BPS, dan DJSN.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses