Gowa,mitrsaulawesi.id– Anggota Samsat Gowa dibantu Satlantas Polres Gowa dan Jasa Raharja menggelar sosialisasi dan penertiban pajak kendaraan di Jl Tun Abd Razak, Gowa, Rabu (24/11/2021).
Kepala UPTP Samsat Wilayah Gowa, Zulkarnain Malik, mengatakan kegiatan itu berlangsung pukul 09.00 wita hingga 16.00 wita.
Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat diperiksa dalam kegiatan itu. Selama penertiban pajak, juga disosialisasikan SK Gubernur Sulsel.
“Tentang insentif kendaraan bermotor, gratis bea balik nama (BBN-2), yang dimulai pada 8 November sampai dengan 30 Desember 2021,” sebutnya dalam rilis Bapenda Sulsel, Kamis (25/11/2021).
Pada penertiban pajak kendaraan kali ini disosialisasikan adanya penghapusan denda dan diskon pajak kendaraan.
Yaitu bagi wajib pajak (WP) bagi yang bayar tahun berjalan dapat diskon 2,5 persen, kendaraan yang tidak mendaftar ulang atau nunggak 2 tahun diberi diskon 22,5 persen.
Dan bagi wajib pajak yang beli kendaraan bekas kesempatan untuk melakukan biaya balik nama (BBN 2) dan seterusnya gratis.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 79 unit terjaring penertiban pajak kendaraan dan diproses secara humanis.(rls/tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.