Guna Penuhi Hak Masyarakat, Bawaslu Gowa Evaluasi JDIH

oleh -
oleh

Gowa, MitraSulawesi.id– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gowa menggelar Rapat Evaluasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Gowa, Selasa (01/03/2022)

Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Koordiv Hukum, Humas dan Datin, Saparuddin menggambarkan pentingnya JDIH sehingga harus dikelola dengan baik oleh Bawaslu.

“Pentingnya pengelolaan JDIH oleh Bawaslu diatur oleh regulasi untuk memenuhi hak masyarakat atas akses informasi Publik, untuk itu kewajiban ini tentu harus di penuhi dengan baik dan benar,” terangnya.

Baca Juga:  Pemilihan BPD Bontomanai Cacat Administrasi

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa, Samsuar Saleh juga mengungkapkan JDIH itu penting untuk menunjukkan performa Bawaslu.

“JDIH itu adalah jendela Bawaslu, performa Bawaslu tampil dalam JDIH itu sendiri sehingga ini harus dikerja secara profesional sebagai wujud taat asas dalam mengawal informasi-informasi publik,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel, Koordiv Hukum, Humas dan Datin, Adnan Jamal berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini, ada pengetahuan yang dicapai untuk peningkatan kualitas pelayanan informasi Publik

Baca Juga:  Masyarakat Keluhkan Pelayanan Romanglasa, Kepala Desa Sibuk Bangun Rumah Berlantai 4

“Apa yang kita lakukan semuanya milik publik. Kualitas lembaga itu terukur dari transparansi sehingga kerja-kerjanya dibutuhkan profesionalitas tentu selain untuk menjaga marwah lembaga juga sebagai bentuk pelayanan Publik,” tutupnya.

Dalam kegiatan ini hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Gowa, Koordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga, Juanto, Koordiv SDM dan Organisasi, Suharli, Koordiv Penanganan Pelanggaran, Yusnaeni, kepala Sekretariat, Zulkarnain dan Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (PPPSH) Hatta Adam Fattah.(*)

Baca Juga:  Cegah Corona, Disdukcapil Gowa Siapkan Kran Cuci Tangan

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.