Sidrap, MitraSulawesi.id– Wakil ketua DPRD Prov insi Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.IP., M.M Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Panti Asuhan Sejaterah Aisiyah Kelurahan Lautan Benteng Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidrap Sabtu 26/03/22.
Syahar dalam Sambutannya mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka,” tutur Syahar.
Syahar mengaku sangat memprihatinkan ketika berbicara kemerdekaan dan pemberdayaan. Orang yang memiliki power kerap kali melakukan kekuasaan atas orang lain.
“Sebetulnya secara praktis menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil, melakukan monitor masalah sosial dan pembangunan sosial,” tambah Syahar dalam sambutannya.
Syahar juga menilai, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang langgeng, karena uang yang mengalir dari TPPO sangat besar, bahkan berada di urutan ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba.
“Perdagangan orang atau Human Trafficking merupakan kejahatan nasional dan menjadi keprihatinan negara-negara di dunia, masalah tersebut sudah merupakan bentuk perbudakan sejak dulu sudah ada,TPPO ini jaman modernnya,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan Prof H Jamaluddin Ahmad yang juga salah satu Narasumber dalam kegiatan Konsultasi Publik mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan, dengan nilai ekonomi lebih tinggi setelah perdagangan senjata dan narkoba.
“Saat ini perekrutan masih terus berjalan disekitar kita dan melibatkan banyak orang atau jaringan,” ungkapnya.
Rektor UMS tersebut juga menyebutkan, estimasi keuntungan dari kejahatan Human Trafficking cukup tinggi.
“Kita bisa melihat dari remitansi Pekerja Migran Indonesia yang menjadi devisa terbesar kedua bagi Indonesia, nilainya mencapai 10% dari devisa negara. Sehingga, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi sektor paling rentan dalam Human Trafficking.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.