Makassar, mitrasulawesi.id — Sejumlah reklame, spanduk dan Umbul-umbul dibeberapa titik yang ada di Kota Makassar seringkali menutupi keindahan protokol kota dan mengganggu pejalan kaki.
Olehnya itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, terus melakukan penertiban dan pembersihan Reklame, spanduk dan Umbul-umbul.
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Firman Pagarra, di Makassar, Selasa (29/3/2022).
\
Diketahui, Bidang Pengawasan dan Bidang Pajak 1 Bapenda Kota Makassar kembali melakukan penertiban dan pembersihan beberapa Reklame dan Umbul-umbul di jalan Protokol Kota Makassar.
“Tujuan penertiban ini untuk menghindari terjadinya pemasangan reklame yang sudah kadaluwarsa dan menganggu keindahan tata kota Makassar,” kata Firman Pagarra.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.