Rapat Paripurna DPRD, Wabup Selayar Serahkan 7 Ranperda

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, S.H., menyerahkan tujuh buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2022 kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Selayar Mappatunru, S.Pd untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penyerahan Ranperda tersebut berlangsung di Ruang Rapat paripurna DPRD Selayar lantai II, Kamis (14/4/2022) malam.

Selain unsur forkopimda, rapat paripurna dihadiri oleh para pimpinan OPD, Camat bersama sejumlah undangan lainnya. Sedangkan anggota dewan yang hadir sebanyak 17 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Jambuiya Edukasi Warga Gunakan Masker

Selain penyerahan tujuh buah ranperda, agenda lain dalam paripurna itu adalah pengumuman pelaksanaan reses masa sidang II (kedua).

Penjelasan Kepal Daerah atas penyerahan tujuh buah Ranperda ini disampaikan oleh Wakil Bupati, H. Saiful Arif. Ia berharap agar pembahasannya dapat berjalan lancar. Meski disadari bahwa ranperda yang diajukan itu masih memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, baik dalam bentuk penulisan dan substansinya.

Adapun tujuh buah ranperda yang diajukan itu adalah sebagai berikut :

Baca Juga:  Cabor Judo Porprov XVII Sulsel, Selayar Raih Medali Perunggu
  1. Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

  2. Ranperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 12 Tahun 2009 tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.

  3. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 4 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

  4. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 4 Tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal.

  5. Ranperda tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah berdikari Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi perusahaan umum.

  6. Ranperda tentang pemeliharaan ternak.

  7. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar nomor 2 Tahun 2007 tentang pembinaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, usaha kecil, dan menengah.

Baca Juga:  Bantuan Legislator Rapsel Ali Kembali Sasar Pelaku UMKM

“Harapan kami mudah-mudahan ketujuh ranperda dapat diagendakan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutup Wakil Bupati Bupati Kepulauan Selayar. (Diskominfo Sp/Im/Cxone)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.