Intruksi Wali kota Makassar, Camat Panakkukang Melalui Panitia Qurban Serahkan Daging Kurban Kepada Keluarga Stunting

oleh -1 views

Makassar, mitrasulawesi.id — Dalam perayaan hari raya idul adha, sesuai intruksi Walikota Makassar Danny Pomanto melalui Surat Edaran Walikota Makassar No. 470/921/DPPKB/VII/2022 perihal Pembagian Daging Kurban Untuk Keluarga Stunting, Minggu (10/7/2022).

Dalam isi surat edaran tersebut guna mempercepat penurunan stunting kepada keluarga resiko stunting di Kota Makassar dengan mendistribusikan sebagian daging kurban kepada penerima kelompok keluarga resiko stunting.

Baca Juga:  Mayat tanpa Identitas di Temukan Warga Selayar di Pesisir Pantai Desa Bungaiya

Menindaklanjuti isi surat edaran tersebut Camat Panakkukang Andi Pangerang Nur Akbar mengintruksikan para Lurah se-Kecamatan Panakkukang untuk menyampaikan kepada pantia kurban untuk memberikan dan mendistibusikan sebagian daging kurban kepada keluarga yang resiko terkena stunting.

“Sebelum dilakukan pembagian kami telah melakukan pendataan dimana warga yang terkena resiko stunting, di panakkukang yang potensi terkena stunting berada di Kelurahan Sinrijala,” jelas Camat Panakkukang Andi Pangerang.

Baca Juga:  KAHMI Maros Peduli Diresmikan Sebagai UPZ Baznas

Camat Eang sapaannya juga menambahkan bahwa melalui Lurah Sinrijala Hj. Andi Haslindah bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa turun langsung ke Masjid untuk mengarahkan panitia qurban dan menyerahkan daging kurban kepada keluarga resiko terkena stunting.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses