SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Polres Kepulauan Selayar Gelar Press Release terkait pengungkapan tiga perkara yang ditangani Satreskrim, di aula Mapolres Kepulauan Selayar, Senin, (29/08/2022).
Tiga perkara yang sudah dikembangkan yakni pencurian HP merek advan, pencurian Tabung gas 3 KG dan Judi online.
Press Release ini dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, SIK, MM, M.IK. didampingi Kasat Reskim, IPTU Acang Suryana dan Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar, IPDA Jajang.
“Perkara pencurian HP merek Advan yang dilaporkan pada tanggal 19 Juli 2022 atas nama bapak Adi Kasman salah satu perangkat sekolah,” ujar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra.
Perkara itu terjadi didalam sekolah SMA 7 Kahu-kahu dimana modus pelaku melakukan pencurian pada malam hari dengan melakukan pembongkaran jendela.
Untuk tersangka masing-masing, 2 orang oknum alumni dari SMU 7 Kahu-kahu, 1 orang masih status pelajar SMU Kahu-kahu dan 3 orang ini merupakan teman bergaul, tambah Kapolres.
“Kasus pencurian tabung gas dilaporkan pada tanggal 17 Maret 2022 dengan 3 orang pelaku dimana salah satu pelaku dari pencurian tabung gas ini juga adalah pencurian HP,” lanjut Kapolres Selayar.
Sementara perkara perjudian online situs angka kembar kemudian situs limit fafa dimana untuk kejadian itu ditangkap 23 Agustus 2022, dengan tersangka ada 2 orang, barang bukti 2 buah handphone dan beberapa nominal uang, 2 buah kartu ATM, screenshot dari judi online, rekapan judi online, bukti transferan dan rekening koran.
Kapolres juga menghimbau untuk bersama sama memberantas semua bentuk jenis Judi.
“Sebagaimana atensi dari Bapak Kapolri diperintahkan oleh seluruh Polda, Polres sampai ketingkat Polsek untuk penangkapan pelaku yang berkaitan dengan judi,” sebut AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra.
Olehnya itu diharap dukungan dari semua pihak termasuk awak media dan masyarakat untuk saling bahu membahu dalam memberantas semua bentuk perjudian baik itu dalam bentuk online maupun dalam bentuk chip, pungkasnya.
Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 45 juncto 27 KUHP dangan ancaman penjara diatas 6 tahun. Sementara untuk perkara Pencurian dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.