Sidrap, MitraSulawesi.id– Operasi Sikat 2022 yang di laksanakan Polres Sidrap selama 20 hari berhasil mengungkap 13 Kasus. Operasi tersebut di gelar sejak 12 Agustus hingga 30 Agustus lalu.
13 kasus yang terungkap di antaranya, kasus pencurian dan pemberatan (Curat), kasus pencurian biasa, kasus judi togel (kupon putih) serta kasus narkoba. Dalam press release yang di gelar di Mapolres Sidrap sebanyak 16 orang sebagai tersangka.
Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah S.I.K di dampingngi Wakapolres, Kabag Ops, mengungkapkan pengungkapan kasus pada operasi sikat di tahun ini mengalami peningkatan.
“Sebagai perbandingan, tahun ini mengalamai peningkatan kasus di mana di tahun 2021 sebanyak 7 kasus dan tahun ini 13 kasus. Jadi, kenaikan kasus di tahun ini sebanyak 6 kasus. Artinya, tim pelaksanaan operasi sikat telah maksimal untuk melakukan pengungkapan kasus. Khususnya, dalam operasi Sikat di tahun 2022,” jelasnya dalam konferensi pers bersama awak media.
Menjemput intruksi Kapolri dalam hal penanganan kasus Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 4 kasus dan menetapkan 4 orang tersangka.
Dikesempatan tersebut, Kapolres Sidrap berharap masyarakat mengambil peran dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Sidrap.
“Perlu kami sampaikan, Polres Sidrap terus memiliki komitmen dan konsistensi dalam melaksanakan upaya-upaya untuk penanganan kepolisian, baik di bidang preemtif, preventif, dan penegakan hokum. Dan kami juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan,” tutup Kapolres Sidrap.(HK/Tim)