SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Ibu rumah tangga bernama NurJannah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi guru di Kabupaten Kepulauan Selayar membuat laporan ke Polres Kepulauan Selayar.
Pasalnya nama dan NIK dicatut dalam data info pemilu website resmi KPU sebagai pengurus Partai Ummat.
Ia mengetahui dirinya masuk dalam daftar kepengurusan salah satu partai politik setelah diversifikasi KPU Kepulauan Selayar bersama Bawaslu.
“Sebelumnya saya tidak tahu bahwa nama saya di masukkan dalam daftar pengurus partai Ummat, padahal status saya sebagai seorang ASN itu dilarang keras untuk terlibat dalam kepengurusan Partai,” ucap Nur Jannah, Senin (24/10/22).
“KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar mendatangi rumah saya untuk melakukan verifikasi data. Disinilah kami mengetahui kenapa saya seorang PNS diverifikasi sebagai pengurus Partai,” kesalnya.
“Saya kaget pas petugas datang dan langsung memperlihatkan data diri saya sebagai salah satu pengurus partai,” tambahnya.
Ia menjelaskan kedatangan KPU dan Bawaslu memperlihatkan KTP dengan NIK yang sama. Tapi yang berbeda dari dokumen itu yakni foto dan tandatangan saya.
“Kalau di KTP yang dibawa itu pakai jilbab, sedangkan KTP asli saya tidak pakai jilbab. Selain itu, tanda tangannya juga berbeda jauh, untuk itu saya melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Selayar,” ujarnya.
Dengan membuktikan kesamaan itu dengan cara masuk ke link info pemilu dan ternyata nomor NIK saya sebagai ASN guru terdaftar sebagai pengurus Partai Ummat Kabupaten Kepulauan Selayar. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.