Guru PNS Dicatut Pengurus Partai Laporkan ke Polres Selayar

oleh -

SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Ibu rumah tangga bernama NurJannah salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprofesi guru di Kabupaten Kepulauan Selayar membuat laporan ke Polres Kepulauan Selayar.

Pasalnya nama dan NIK dicatut dalam data info pemilu website resmi KPU sebagai pengurus Partai Ummat.

Ia mengetahui dirinya masuk dalam daftar kepengurusan salah satu partai politik setelah diversifikasi KPU Kepulauan Selayar bersama Bawaslu.

“Sebelumnya saya tidak tahu bahwa nama saya di masukkan dalam daftar pengurus partai Ummat, padahal status saya sebagai seorang ASN itu dilarang keras untuk terlibat dalam kepengurusan Partai,” ucap Nur Jannah, Senin (24/10/22).

Baca Juga:  Bupati Basli Ali Ajak Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih

“KPU dan Bawaslu Kepulauan Selayar mendatangi rumah saya untuk melakukan verifikasi data. Disinilah kami mengetahui kenapa saya seorang PNS diverifikasi sebagai pengurus Partai,” kesalnya.

“Saya kaget pas petugas datang dan langsung memperlihatkan data diri saya sebagai salah satu pengurus partai,” tambahnya.

Baca Juga:  Peringati HUT ke 76, Ketua Persit KCK Cabang XXIX Kodim Selayar Pimpin Ziarah ke TMP

Ia menjelaskan kedatangan KPU dan Bawaslu memperlihatkan KTP dengan NIK yang sama. Tapi yang berbeda dari dokumen itu yakni foto dan tandatangan saya.

“Kalau di KTP yang dibawa itu pakai jilbab, sedangkan KTP asli saya tidak pakai jilbab. Selain itu, tanda tangannya juga berbeda jauh, untuk itu saya melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Selayar,” ujarnya.

Baca Juga:  Sat Pol PP Selayar Temukan Kapal Nelayan Asal NTT Berlabuh di Labuan Nipayya

Dengan membuktikan kesamaan itu dengan cara masuk ke link info pemilu dan ternyata nomor NIK saya sebagai ASN guru terdaftar sebagai pengurus Partai Ummat Kabupaten Kepulauan Selayar. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.