LKBHMI Kerjasama MoU dengan Ombudsman Makassar

oleh -

Makassar, Mitrasulawesi– Ombudsman Kota Makassar tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Ombudsman Makassar Jl. Sultan Alauddin Makassar, Jumat, 4/11/2022.

 

Dalam MoU tersebut diawali dengan sambutan wakil ketua Komisioner Ombudsman Makassar Dr.Muh.Irwan S.H.,M.H dalam sambutannya Irwan menjelaskan mengenai peraturan walikota no 2 tahun 2019 tentang Ombudsman Kota Makassar.

Baca Juga:  Sekretaris Kemenpan-RB Minta Seluruh Daerah Persiapkan Penerimaan ASN 2019

 

“Dalam Perwali kami diatur pada pasal 6 ayat g dimana Ombudsman Makassar diamanahkan untuk menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, tentunya dengan adanya MoU ini semoga kedepan adik-adik mahasiswa membangun daya kritis serta ikutserta dalam mengawasi tindak Malandministrasi dan Pelanggaran Bisnis tidak beretika khususnya di Kota Makassar, apalagi adik-adik ini sebagai sosial kontrol masyarakat, “tutur Mantan Direktur LKBHMI Cabang Makassar Timur itu.

Baca Juga:  Penyerahan SK Laskar Pelangi, Ini Harapan Camat Tallo

 

Semantara itu Direktur Eksektufi LKBHMI Cabang Makassar Nur Alfitra Mappunna menyambut baik hal tersebut.

Baca Juga:  161 Personil Kodim 1420 Sidrap Ikut Vaksin, Dandim : Vaksinasi Ini Aman dan Halal

 

“Pihak kami tentunya menyambut baik kerjasama ini, insha Allah kedepan pengurus LKBHMI banyak berkonsultasi dan berkolaborasi dalam pendampingan masyarakat kota Makassar, baik dibidang hukum maupun yang terkait pelayanan publik dengan Ombudsman Makassar,”ucapnya.(rls/tim)