Rafael Resmi Ditahan KPK, Sejumlah Barang Mewah dan Uang Miliaran Ikut Disita

oleh -1 views

KPK berjanji bakal menjerat Rafael Alun dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.

“Tadi juga menanyakan bagaimana dengan TPPU, TTPU tentu kita akan kita lakukan sebagaimana kita pernah sampaikan bahwa kita dapat melakukan TPPU karena asal mula tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi tentu ini akan kita lakukan,” kata Firli.

Firli menerangkan penerapan pasal TPPU kepada tersangka korupsi dapat meningkatkan asset recovery dan pendapatan keuangan negara. Firli menyebut KPK akan menerapkan pasal TPPU untuk Rafael Alun.

“Kita lekatkan TPPU itu dengan tindak pidana korupsi yang ada, karena sesungguhnya, penerapan TPPU ini menjadi penting karena sesungguhnya. Dengan TPPU, maka kita akan dapat meningkatkan asset recovery dan dapat meningkatkan pendapatan keuangan negara,” kata Firli.

“Karena pada prinsipnya banyak orang tidak takut dengan lamanya, tapi para koruptor itu dia takut apabila dimiskinkan. Jadi saya sependapat dengan rekan-rekan untuk dikenakan TPPU itu, tapi nanti kita lihat perkembangan penyidikannya,” ujar Firli. (idn/lir)

Artikel ini disadur dari detik.com

Tinggalkan Balasan