Rafael Resmi Ditahan KPK, Sejumlah Barang Mewah dan Uang Miliaran Ikut Disita

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – KPK umumkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ditahan di rutan KPK.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Tunda Hapus Data Kendaraan 'Bodong'

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli.

Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan ketika Rafael Alun menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

Baca Juga:  Mencari Keadilan Hukum, Jumpa Pers Stella Sebut Jokowi dan Mahfud MD

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:  Yonif 725 Woroagi Gagalkan Peredaran Miras Di Tapal Batas

“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” imbuhnya.