Rafael Resmi Ditahan KPK, Sejumlah Barang Mewah dan Uang Miliaran Ikut Disita

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – KPK umumkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi ditahan di rutan KPK.

Pengumuman status tersangka itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

“Sore hari ini kami sampaikan dan umumkan, tersangkanya Saudara RAT, pegawai negeri sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan selaku penyidik pegawai negeri sipil sejak tahun 2005,” ujar Firli.

Baca Juga:  Giat Literasi Ekonomi Syariah, Firman Arnawan : Tingkatkan Pengetahun Masyarakat

Rafael Alun disebut KPK menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Penerimaan gratifikasi itu dilakukan ketika Rafael Alun menjabat di Kantor Direktorat Pajak Jawa Timur 1.

Baca Juga:  Sinergitas TNI - Polri Dengan Lurah Nusukan Dalam Penertiban Pedagang Liar

“Di tahun 2011, RAT (Rafael Alun Trisambodo) diangkat dalam jabatan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Jawa Timur I,” ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

“Dengan jabatan tersebut, diduga RAT menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan,” imbuhnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.