Boven Digoel, mitrasulawesi.id – Guna mencegah peredaran Minuman Keras (Miras) ilegal di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725/Woroagi Pos 1/A Upkim yang berada di Bawah Naungan Kolakops Korem 174/ATW berhasil amankan 5 orang warga beserta 31 Botol barang bukti Miras saat melintasi Pos 1/A Upkim di Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kab. Boven Digoel, Papua Selatan.
Hal tersebut diungkapkan Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., dalam rilis tertulisnya di Kab. Boven Digoel, Papua Selatan. Rabu, (19/07/23).
“Selama kita melakasanakan tugas pengamanan perbatasan di wilayah RI-PNG khususnya di wilayah Kab. Boveb Digoel, kita akan terus melakukan upaya untuk mengantisipasi dan mencegah adanya peredaran barang ilegal seperti halnya Miras ini, dan ini akan kita lakukan secara rutin,” ujar Dansatgas.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.