SELAYAR, mitrasulawesi.id – Hanya berselang sehari, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar kembali menangkap seorang Perempuan berinisial AF (33 Tahun).
Pelaku diduga mencuri emas dan BPKB kendaraan di Jln Kartika Benteng, pada Minggu 11/09 lalu.
Tersangka AF berhasil ditangkap oleh Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH., bersama Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi Pada hari Senin tanggal 12/09 Sekitar Pukul 23.00 Wita, di Jl. Metro, Benteng Utara Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan korban atas nama Widawati (42), dan Andi Rosnani pada tanggal 11Septembee dan 12 September 2023.
Pelaku melakukan aksinya dengan masuk ke rumah korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil emas yang mana korban menyimpan emas di dalam lemari, adapun emas tersebur berupa kalung, cincin dan gelang dengan berat keseluruhan kurang lebih 16 gram dan emas tersebut telah digadai di pengadain Unit Batangmata. Pada bulan januari 2023 pelaku juga mengambil BPKB milik Andi Rosnani dengan cara yang sama memasuki rumah korban dan mengadai di salah satu pembiyaan, total kerugian keseluruhannya yaitu kurang lebih 30 juta rupiah,” ungkap Iptu Nurman Matasa.
Setelah ditangkap dan dilakukan Interogasi, lanjut kasat Reskrim, Pelaku AF telah mengakui dan membenarkan bahwa ia telah melakukan pencurian degan cara memasuki rumah korban dan mengambil emas dan BPKB para korban.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Kepulauan Selayar
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.