Mantan RM Cabang BRI Pangkep Ditahan Kejaksaan

oleh -

Pangkep, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka Relationship Manager Cabang BRI Pangkep tahun 2006 – Mei 2023.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Toto Roedianto kepada awak media saat menggelar press release di Kantor Kejaksaan Negeri Pangkep, Selasa 19/9/23, pukul 19.00 Wita.

Didampingi Kepala Seksi Intelijen Andi Sulfikar, Kepala Seksi Pidsus Andi Undu dan jajaran Tim Penyidik Kejari Pangkep, Toto Roedianto mengungkapkan mantan Relationship Manager (RM) Cabang BRI Pangkep berinisial SN, tersangka atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  PKS Pangkep Gelar Musda, PKS Sulsel Harap Perkuat Target Politik 2024

SN diduga menyalahgunakan penggunaan rekening dan kredit nasabah Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 sampai Tahun 2022.

SN ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, Tanggal 19 September 2023.

Atas perbuatan tersebut, SN merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.081.382.000,- (satu milyar delapan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Pangkep.

Baca Juga:  Sempat Viral Dimedsos, PLN Resmikan Rumah Rizal Setelah di Bedah

“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga Penyidik telah menemukan 2 alat bukti, status Saksi atas nama SN ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Toto Roedianto.

Bahwa untuk kelancaran proses penyidikan serta dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak dan meghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi-saksi, maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sejak hari ini tanggal 19 September 2023 hingga 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Pangkep.

Baca Juga:  Resmi, Demokrat Serahkan B.1-KWK ke Pasangan Rahman Assegaf - Muammar Muhayyang

SN ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : 475/P.4.27/09/2023 tanggal 19 September 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Menghimbau kepada Masyarakat agar kiranya tidak mempercayai pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjadi Calo maupun meminta uang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep dan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep. #*#

Tinggalkan Balasan