Kejaksaan Negeri Selayar Gelar Restorative Justice Anak Mantu dan Mertua

oleh -

“Banyak hal yang menjadi sorotan dari masyarakat, Namun, dengan kebesaran hati dari korban memaafkan tersangka yang sudah dilakukannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Hendra Syarbaini.

Hendra Syarbaini menjelaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Yusriadi dimana tersangka ini melakukan pemukulan terhadap mertua, namun dalam proses yang berjalan dari korban memberikan maaf kepada tersangka.

“Emosi yang tidak bisa dikendalikan, akhirnya menuju pada pemukulan dan dia menyadari itu sebuah kesalahan kemudian ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan Alhamdulillah korban memaafkannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Selayar kepada awak media, Jumat (10/11).

Baca Juga:  Instansi Jadi Biang Kerok Banyak Honorer Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Dalam kasus yang berjalan ini, Kejaksaan Negeri Selayar sudah mengajukan secara berjenjang kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dapat dikabulkan sebagai proses restorative justice.

Baca Juga:  Bahas Air Limbah Domestik, Dinas PU Hadiri Undangan Dirjen Cipta Karya

“Alhamdulillah sudah ada persetujuan dan akhirnya kami menyampaikan dengan penetapannya ini, maka perkara ini tidak lagi dilanjutkan dalam proses persidangan,” ungkap Hendra Syarbaini.

Namun, ada beberapa catatan, sekiranya ada hal hal dikemudian hari dinilai bahwa restorative justice itu tidak sah maka penetapa itu dapat dicabut kembali.

Baca Juga:  Pusdiklat JOIN Gelar Pelatihan Kehumasan di Semen Tonasa

Hal hal yang dapat membatalkan, tegas Kejari Selayar, apabila terdapat permohonan maaf itu tidak ada, artinya poin poin inti tidak terpenuhi, kemudian proses nantinya terjadi pengulangan, maka prosesnya bermula dari awal lagi untuk kasus yang baru dan peristiwa yang sudah dilalui ini menjadi catatan terhadap hukuman. (#*#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *