Kelebihan Tunjangan Perumahan Ketua dan Anggota DPRD Selayar Dikembalikan

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Menindak lanjuti Pemberitaan di salah satu Media berjudul “Aktivis LSM Desak Kejati dan Polda Sulsel, Usut Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar, BPK Temukan Miliaran Rupiah Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya” edisi 25/12/2023, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan, SH.,S.IK, MM, langsung memerintahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim untuk melakukan Klarifikasi.

Atas hal tersebut, Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Bripka Andi Bakri Yamar, SE, MM, telah melakukan panggilan klarifikasi, dimana Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar diwakili oleh Sekretaris, Masdar J Pratama, dan menghadiri Panggilan tersebut pada Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Pukul 15.00 Wita.

Baca Juga:  Dari 24 Kabupaten Kota Salah Satunya Selayar Ikuti Pameran Produk UMKM di Bone

Berdasarkan Hasil Verifikasi atas perhitungan tunjangan perumahan pada sekretariat DPRD T.A 2022 Nomor : 179.a /TL/VII/2023/Itad dari Inspektorat. Yang mana perhitungan telah dilakukan atas rekomendasi LHP BPK RI Nomor : 42.B/LHP/XIX.MKS/05/2023, Tanggal 12 Mei 2023, LHP atas laporan keuangan Pemda Selayar.

Baca Juga:  Habituasi NGO Nasional dan Pemkab Selayar Teken MoU Komitmen Perlindungan Laut

Kanit III Tipidkor Bripka Andi Bakri Yamar mengungkapkan Bahwa benar terdapat temuan atas kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai sebesar Rp.774.180.000 dari total realiasi pembayaran sebesar Rp.3.435.600.000.,- yang seharusnya sesuai perbup adalah sebesar Rp 2.524.800.000,- dikurangi Pph 21 yang telah disetor sebesar Rp 136.620.000,- .

“Jadi benar ada kelebihan tunjangan berdasarkan Hasil verifikasi atas rekomendasi BPK yang terdiri dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Rp.35.000.000 (1 Orang), Wakil Ketua Rp.65.280.000 (2 Orang) dan Anggota DPRD Rp.673.200.000 (22 Orang), totalnya Rp 774.180.000, ungkap Andi Bakri.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan