Kelebihan Tunjangan Perumahan Ketua dan Anggota DPRD Selayar Dikembalikan

oleh -

Ia menambahkan, bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp.774.180.000 tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara/daerah pada Rekening Bank SulSelBar Nomor : 0428000000000016. Nomor Virtual account : 47301231228400017 SIMPADA dan bukti setornya telah diperlihatkan ke Unit Tipidkor dan diserahkan foto copynya.

Sehubungan dengan hal ini, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, meminta kepada seluruh Pihak Pengelola dan Pengguna Anggaran yang mana terdapat temuan hasil Verifikasi BPK agar segera dikembalikan ke Kas Negara, sebelum ditindak lanjuti dengan proses hukum Pidana.

Baca Juga:  Wakil Bupati Selayar Jenguk dan Berikan Bantuan Pasien Rujukan Penyakit Gizi Buruk

“Sudah dikembalikan ke Kas Negara. Kita hormati niat baik serta tanggung jawab dari Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang langsung menindaklanjuti hasil perhitungan BPK. Jadi bagi pihak lain yang juga ada temuannya tapi belum dikembalikan, saya himbau agar dikembalikan, dan tidak harus menunggu sampai diproses pidana,” harap Kapolres.

Baca Juga:  Gugatan ASA ke MK Bentuk Penghormatan Menjaga Integritas Proses Demokras

(Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses