Jakarta, mitrasulawesi.id – Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024 mengumumkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024.
Yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak nasional akan digelar pada 27 November 2024.
Berikut Tahapan Pilkada 2024.
5 Mei – 19 Agustus 2024 Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
27 Agustus – 21 September 2024 Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
22 September 2024 Penetapan pasangan calon.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.