Tim Resmob Polda Sultra Ringkus Terduga Pelaku Kejahatan Perlindungan Anak

oleh -

Kendari, mitrasulawesi.id – Seorang pria bernama Heri (37 tahun) berhasil diamankan oleh tim Operasi Khusus Opsnal Resmob Polda Sultra pada Sabtu malam, 27 Januari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita di Pelabuhan Kapal Malam Kota Kendari.

Tersangka, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga kuat terlibat dalam kejahatan pemerasan terhadap sejumlah perempuan dengan modus pura-pura menjadi anggota Brimob.

Baca Juga:  Masa Covid-19, UKM UKM Harus Punya Perencanaan Keuangan yang Baik

Heri dijerat dengan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto 76d tentang kejahatan Perlindungan Anak. Modus operandinya melibatkan ajakan kenalan melalui media sosial, di mana ia berpura-pura menjadi anggota Brimob. Setelah pertemuan pertama disebuah hotel dengan korbannya, Heri merekam hubungan intim dengan korban dan menggunakan rekaman tersebut untuk memeras uang dengan ancaman menyebarkan video tersebut.

Baca Juga:  Ingin Ketemu, Warga Bonerate Undang Muh Basli Ali

Pelapor, yang merupakan salah satu korban bernama EG melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Sultra. Sub Direktorat IV Unit PPA Reserse Kriminal Umum Polda Sultra bertanggung jawab menangani laporan tersebut. Heri saat ini diamankan di Posko Resmob Polda Sultra untuk dimintai keterangan lebih lanjut.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.