Selayar, mitrasulawesi.id – Hasil pengawasan Bawaslu ditemukan 10 orang pemilih Ilegal melakukan pencoblosan di 3 TPS berbeda dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Panwaslu Kecamatan Benteng dan Bontoharu mengeluarkan surat rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), untuk dilaksanakan di TPS 021 dan TPS 017 yang berlokasi di Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng, dan TPS 002 di Lingkungan Balang Sembok Kelurahan Putabangung, Kecamatan Bontoharu.
Berikut jadwal Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024.
TPS 17 Benteng Selatan Untuk Tingkatan PPPWP
TPS 21 Benteng Selatan Untuk Tingkatan PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
TPS 2 Putabangun Untuk Tingkatan PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi.
Pengawas TPS bersama Panwascam menemukan 10 orang pemilih yang diberikan hak memilih oleh Petugas KPPS dalam proses pemungutan suara 14 Februari lalu.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.