Makassar, mitrasulawesi.id – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019 dengan Agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Selasa 16 April 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita.
Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang pada intinya menyatakan Terdakwa Sucipto (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) Selaku Penyedia dan Terdakwa Mardiullah Makmur (Direktur Cv. Delta Dimensi Consultant) selaku Konsultan Pengawas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Terdakwa Sucipto dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, serta menghukum terdakwa Sucipto untuk membayar uang pengganti yang nilainya sebesar Rp2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen).
Majelis Hakim menyatakan agar barang bukti berupa uang pengganti yang telah di titipkan pada rekening sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada Tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 1.240.642.100,00 (satu miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu seratus rupiah) dirampas untuk negara untuk kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.