Hakim Vonis Terdakwa Proyek Jalan Bonerate Sambali Satu Tahun Penjara

oleh -

Sedangkan terhadap Terdakwa Mardiullah Makmur dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

Putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur ini sesuai dengan Pasal dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada tanggal 8 Maret 2024 yaitu menuntut Terdakwa Sucipto dan Mardiullah Makmur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  BAK Beri Pesan Buat Duta Baca Sulsel

Namun Jaksa Penuntut Umum menuntut para Terdakwa dengan Pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Baca Juga:  Sutrisno Selle, Siap Bertarung Perebutkan HIPMI Makassar

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding sedangkan terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan Balasan