Kejari Selayar Musnahkan BB Kasus Tindak Pidana Umum Tahun 2024

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari berbagai perkara tindak pidana umum pada tahun 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Senin 15 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan tersebut.

Baca Juga:  Demi Memenangkan Pilkada Serentak, NasDem Sulsel Gelar Konsolidasi

Acara ini diawali dengan laporan singkat dari tim pelaksana yang terdiri dari Irmansyah Asfari, S.H., Adri Kurnia Yudha, S.H., Nurul Anisa, S.H., Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Monika Ardia Ningsi Massora, S.H. Tim ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Semarak Hari Pahlawan Nasional, HMI Sidrap Gelar Dialog Kepemudaan

Proses pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-412/P.4.28/R.1.15.6/07/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Baca Juga:  M. Jusuf Kalla Sampaikan Duka Cita untuk Shinzo Abe

“Proses pemusnahan ini dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku. Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan,” Hendra Syarbaini, Senin (15/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *