Selayar, mitrasulawesi.id – Sebanyak Dua Fraksi DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar memilih tidak ikut dalam rapat paripurna dengan agenda menetapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Jumat (6/9/2024) pekan lalu. Yakni Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS.
“Ketidak hadiran kami karena berbeda pendapat dalam menafsirkan aturan yang diterapkan dimana pimpinan sementara berani memimpin rapat paripurna pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sementara di peraturan pemerintah dan tatib sebelumnya hal ini tidak diatur didalamnya, jelas Arsyil Ihsan, Sekretaris Fraksi NasDem, Senin (9/9/2024) saat dikonfirmasi via pesan singkat.
Jika kita baca di aturannya sangat jelas dan terang benderang, bahwa tugas-tugas pimpinan sementara pasca pelantikan yang utama, adalah memfasilitasi pembentukan fraksi, fasilitasi penyusunan tata tertib kemudian mempersiapkan pelantikan pimpinan Definitif DPRD. Dan tidak ada tersurat kalau pimpinan sementara dapat mensahkan alat kelengkapan dewan, lanjutnya melalui pesan Whatsap pribadinya.
Selain itu kami juga dari Fraksi NasDem belum memasukkan nama-nama legislator yang mengisi komisi-komisi yang disahkan. Padahal sangat jelas di aturan bahwa AKD di sahkan jika sudah lengkap karena aturannya diluar unsur pimpinan maka seluruh legislator wajib mengisi komisi. Bagaimana bisa lengkap kalau kami saja belum masukkan nama-nama, jelasnya.
Ya kalaupun kami harus akui bahwa jumlah kursi NasDem dan PKS tidak mampu menahan laju teman-teman untuk kuorum, namun setidaknya kami sudah sarankan bahwa hal biasa yang sebelumnya dilaksanakan dengan mulus barangkali sekarang mari kita komunikasikan dengan baik agar tidak beririsan dengan ketentuan peraturan yang terkait, kunci Arsil.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.