2 Anggota DPR RI Dapil Sulsel Mundur Maju Pilkada 2024

oleh -

Keputusan mundur ini dilakukan karena aturan yang mewajibkan caleg terpilih mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.

Dilansir dari Tribun Timur.com, Rabu (11/9/), Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, “Caleg terpilih maju Pilkada telah mengajukan pengunduran diri melalui parpol masing-masing,” ujar Ahmad Adiwijaya, Senin (9/9/2024).

Baca Juga:  Tim UPP III Selayar Lakukan Pencarian Korban KMN Harapan Jaya

Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa caleg terpilih harus menyerahkan surat pengunduran diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.(#/tribuntimur.com)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses