Keputusan mundur ini dilakukan karena aturan yang mewajibkan caleg terpilih mengajukan surat pengunduran diri jika maju di Pilkada Serentak 2024.
Dilansir dari Tribun Timur.com, Rabu (11/9/), Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya mengatakan, “Caleg terpilih maju Pilkada telah mengajukan pengunduran diri melalui parpol masing-masing,” ujar Ahmad Adiwijaya, Senin (9/9/2024).
Sementara Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa caleg terpilih harus menyerahkan surat pengunduran diri saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.(#/tribuntimur.com)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.