Kasi Intel Kejari Selayar Ajak Masyarakat Kenali Pelanggaran Pidana Kampanye

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Alim Bahri, S.H. bersama Kasubsi I Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. dan Kasubsi II Monika Ardia Ningsi Massora, S.H. melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum), bertempat di Aula Kantor Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita.

Baca Juga:  Jelang Pilkades Sereang, H. SUDIRMAN SAMAD Dapat Dukungan dari Pengusaha Lokal dan Tokoh masyarakat

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, dan masyarakat setempat. Dengan Tema “Kenali Pelanggaran Pidana Pada Masa Kampanye dan Pencegahannya”.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selaku Narasumber menyampaikan bahwa tujuan dari penerangan tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah saat ini.

Baca Juga:  Mengunjungi Kabupaten Bombana, Ketua DPD RI La Nyalla Dapat Gelar Kerajaan Kabaena

“Dengan pemahaman yang baik tentang aturan dan sanksi yang berlaku, masyarakat dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum dan agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam proses pemilihan,” ujar Alim Bahri, S.H.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.