Kasi Intel Kejari Selayar Ajak Masyarakat Kenali Pelanggaran Pidana Kampanye

oleh -4 views

Selayar, mitrasulawesi.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Alim Bahri, S.H. bersama Kasubsi I Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. dan Kasubsi II Monika Ardia Ningsi Massora, S.H. melaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum (Penkum), bertempat di Aula Kantor Desa Bontomarannu, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kamis, tanggal 17 Oktober 2024 sekitar Pukul 10.00 Wita.

Baca Juga:  PDAM Gowa MoU Bersama Kejari Bahas Bidang Perdata

Kegiatan tersebut dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang yang terdiri dari Kepala Desa, Perangkat Desa, Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun, dan masyarakat setempat. Dengan Tema “Kenali Pelanggaran Pidana Pada Masa Kampanye dan Pencegahannya”.

Baca Juga:  Dituduh Mencuri, Anak Dibawah Umur Dibunuh 6 Orang Temannya

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar selaku Narasumber menyampaikan bahwa tujuan dari penerangan tersebut adalah untuk mengedukasi masyarakat terkait perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah saat ini.

Baca Juga:  Sekertaris Garda, Lepas Kader Jalankan Misi Kemanusiaan di Sulbar

“Dengan pemahaman yang baik tentang aturan dan sanksi yang berlaku, masyarakat dapat menghindari tindakan yang melanggar hukum dan agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan kritis dalam proses pemilihan,” ujar Alim Bahri, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *