Giliran Anggaran Belanja Rumah Tangga DPRD Selayar Dibidik Kejati Sulsel

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan terus bertambah.

Hal itu menjadi perhatian publik, Pasca viral nya  pemberitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar.

Baca Juga:  Pantau Konteiner, Camat Biringkanaya : Cuma Ingin Pastikan Posko Berjalan Terus

Selain itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Bantaeng turut jadi tersangka kasus yang sama.

Tak membutuhkan waktu lama, Saat ini memasuki giliran anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2024 ikut menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Pimpin Upacara HUT 63 LVRI, Dandim Berharap Pemerintah Tetap Mendorong LVRI

Berdasarkan surat Sprindik Kajati Sulsel, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kota se Sulsel tahun anggaran 2019 – 2024.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan