Giliran Anggaran Belanja Rumah Tangga DPRD Selayar Dibidik Kejati Sulsel

oleh -0 views

Selayar, mitrasulawesi.id – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran rumah tangga pimpinan DPRD dibeberapa kabupaten di Sulawesi Selatan terus bertambah.

Hal itu menjadi perhatian publik, Pasca viral nya  pemberitaan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, menetapkan ketua dan dua wakil ketua DPRD Kabupaten Bantaeng sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Rp 4,9 miliar.

Baca Juga:  Ketum BPC HIPMI Sidrap : Erick Thohir Pengusaha yang Mumpuni di Bidang Pemerintahan

Selain itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DRPD Bantaeng turut jadi tersangka kasus yang sama.

Baca Juga:  Rembuk Stunting Aksi 3, Wakil Bupati Sebut di Selayar Alami Penurunan Signifikan

Tak membutuhkan waktu lama, Saat ini memasuki giliran anggaran rumah tangga pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar periode 2019-2024 ikut menjadi perhatian publik.

Baca Juga:  Kembali Ditemukan 4 Orang Meninggal Dunia Tenggelamnya KM Yuiee Jaya II

Berdasarkan surat Sprindik Kajati Sulsel, tentang dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD pada Sekretariat DPRD Kabupaten Kota se Sulsel tahun anggaran 2019 – 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *