Putusan PN Selayar Kasus Lakalantas JPU Ajukan Banding

oleh -1 views
Ilustrasi

Menyikapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding sesuai tuntutan agar putusan dijatuhkan tindakan terhadap anak berupa perawatan di LPKS pada Sentra Wirajaya makassar selama 10 bulan.

Kasi Pidum Kejaksaan negeri selayar Irmansyah Asfari, S.H., mengatakan kepada media ini bahwa perbuatan anak bersalah melakukan tindak pidana yakni kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kemarin kamis jaksanya sudah nyatakan banding di Pengadilan Negeri Selayar,” kata Irmansyah Asfari, S.H., Jumat (8/11/24).

Orang tua Korban, Akbar mengharap ada empati atas kasus ini. Ia menganalogikan, apabila para penegak hukum mengalami seperti kasus ini.

Dengan itu orang tua korban sependapat JPU melakukan banding dengan pertimbangan rasa keadilan. (#*#)

Tinggalkan Balasan