Diduga Tak Miliki Legalitas, Pengusaha Pabrik Besi Dilaporkan ke Polisi

oleh -

Dijelaskan Rapi, sanksi tidak memiliki izin APL dan UPL berupa sanksi pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp750 juta sesuai Pasal 42 UU No 32 tahun 2009 dan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar sesuai Pasal 43 UU No 32 tahun 2009.

“Menurut dugaan kami, dalam operasionalnya sejak dari tahun 2001 hingga 2025, pabrik tersebut diduga tidak membayar pajak sehingga mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang,” sebut Rapi.

Baca Juga:  Gaduh Pansus LKPJ Bupati Pengaruhi Iklim Investasi di Gowa

Oleh sebab itu, tambah Rapi, pihaknya meminta Bupati Deliserdang melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk memproses laporan Dumas AMCTA terkait dugaan tak memiliki legalitas keabsahan operasional pabrik peleburan besi tersebut.

Baca Juga:  Anak Anggota DPR RI, Nurkanita Kahfi Sisir Pasar Minasa Maupa

Sementara itu, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera Hazri Fadillah Harahap ketika dikonfirmasi enggan mengangkat sambungan telefon. Bahkan, konfirmasi via whatsApp hingga Senin (10/3) pukul 16:30 belum memberikan jawabannya.

Pengurus AMCTA diwakili Rapi Lamnur Siregar memperlihatkan surat Dumas terkait keabsahan/legalitas pabrik peleburan besi di Desa Sampali Kabupaten Deliserdang yang dilaporkan ke Polrestabes Medan, Senin (10/3). (Tim)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses